RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020
1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :
- Guru Honor K2 database BKN
- Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik
- Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan
2) Kepemilikan NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK
3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database di dapodik.
4) NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :
- Cek data NIK tersebut di dukcapil
- Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil
- Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar
- Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik
- Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020
5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah, Yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :
- Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK
- Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
- Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
- Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.
- Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.
- Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020
- Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024
- Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali .
- Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
- Materi Ujian :
- Tipe Konten Butir soal Waktu bobot
- Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) 50 60 60%
- Tes Bakat Skolastik (penalaran) 40 60
- Manajerial 30 25 40%
- Sosio-Kultural 20 15
- Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10
- Jumlah 150 soal 170 menit 100%
12. Peraturan PPPK tercantum dalam UU No. 5 Th 2014
- PP No. 49 Th 2018= Tentang Manajemen PPPK
- Perpres 38 Th 2020= Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
- Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK
- PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
- PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
- PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
13. Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
14. PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :
- Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan)
- Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN
- Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.