Kamis, 31 Desember 2020

Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B


Info terbaru Ditjen Paud Dikdas dan Dikmen, menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs dimana masih terdapat kendala perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu terutama SD, SMP serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B sebagai berikut:
  1. [Perbaikan] Perbaikan bugs hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA
  2. [Perbaikan] Perubahan ketentuan responden untuk SPK (minimal 1 kepsek dan 1 guru)
  3. [Perbaikan] Perbaikan upload file csv untuk satuan pendidikan SLB
  4. [Pembaruan] Hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB
  5. [Pembaruan] Pencegahan sinkronisasi jika belum hitung rapor mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)
  6. [Pembaruan] Penyempurnaan sinkronisasi
Untuk kelancaran pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dapat diperhatikan informasi teknis sebagai berikut:
  • Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis dalam bentuk Installer dan Patch yang dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini
  • Sekolah yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
  • Sekolah yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi
  • Sekolah yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
  • Penyesuaian jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Agama di satuan pendidikan SPK.
  • SPK dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
  • SLB dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
  • Sinkronisasi hanya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak dapat melakukan sinkronisasi.
  • Sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang sudah melakukan hitung rapor mutu dan menyetujui pakta integritas sekolah. Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.
  • Setelah sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk dapat melakukan sinkronisasi kembali.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

LAMPIRAN :
PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B 

Sumber Berita :
http://pmp.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/Rilis-Pembaruan-Aplikasi-EDS-2020-Covid-19-Versi-2020.B

Sabtu, 19 Desember 2020

Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah baru-baru ini merilis Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A untuk perhitungan rapor mutu tahun 2020 di satuan pendidikan serta pengumpulan data EDS dari SPK dan SLB. Dimana untuk kelancaran proses pembaruan aplikasi, dimana terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan diantaranya sebagai berikut :

  • Progres pengumpulan data mutu EDS per tanggal 18 Desember 2020 telah mencapai 143.501 satuan pendidikan atau 70% secara nasional. 
  • Disampaikan apresiasi kepada satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, serta LPMP atas partisipasi aktif dan kerjasama yang baik dalam mensukseskan program pemetaan mutu pendidikan. 
  • Pengiriman data EDS dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2020.

Himbauan percepatan data telah disampaikan melalui surat penyampaian progres pengiriman data EDS nomor 13400/C1/PD/2020 pada 10 Desember 2020. Bagi sekolah yang belum mengirim data nantinya akan diberikan himbauan kembali melalui SMS Broadcast kepada kepala sekolah atau operator sekolah. 

Melalui Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A diharapkan nantinya satuan pendidikan bisa mendapatkan hasil perhitungan Rapor Mutu tahun 2020 secara langsung di Aplikasi EDS. Rapor mutu yang ditampilkan merupakan nilai mutu satuan pendidikan berdasarkan 8 standar nasional pendidikan (SNP) yang bersumber dari jawaban instrumen dan Dapodik. Selanjutnya hasil perhitungan rapor mutu dan pakta integritas wajib dikirimkan oleh satuan pendidikan melalui menu sinkronisasi.

Pada pembaruan ini SPK dan SLB sudah dapat memulai mengisi data melalui Aplikasi EDS Desktop serta tersedia pula akses melalui ponsel berbasis android. Khusus untuk satuan pendidikan SLB belum dapat menghitung rapor mutu. Satuan pendidikan SLB dapat fokus pada pengumpulan data melalui Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A.

Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.

Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dirilis dalam dua versi yaitu, bentuk Patch dan Installer. PATCH ditujukan bagi sekolah yang masih dalam proses mengerjakan Aplikasi EDS. Selanjutnya bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data dari Aplikasi EDS dan sekolah yang baru akan memulai mengerjakan Aplikasi EDS dapat menggunakan INSTALLER.

Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A:

  • [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi pengisian instrumen oleh SPK
  • [Pembaruan] Pembaruan aplikasi pengisian instrumen oleh SLB
  • [Pembaruan] Pembaruan menu perhitungan Rapor Mutu 
  • [Pembaruan] Pembaruan menu Pakta Integritas Kepala Sekolah 
  • [Perbaikan] Proses restore data di beranda setelah registrasi menggunakan prefill
  • [Perbaikan] Indikator berhasil/gagal ketika proses impor hasil pengisian via aplikasi android Instrumen EDS atau offline surveys

LAMPIRAN :

  1. Panduan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A
  2. INSTALLER Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A
  3. PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A 

Sumber berita : 

http://pmp.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/Rilis-Pembaruan-Aplikasi-EDS-2020-Covid-19-Versi-2020.A

Selasa, 15 Desember 2020

RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020

 RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020

1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :

  • Guru Honor K2 database BKN 
  • Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik 
  • Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate)  yang sudah memiliki sertifikat pendidik  dari program PPG Prajabatan

2) Kepemilikan NUPTK  bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK 

3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database di dapodik.

4) NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :

  • Cek data NIK tersebut di dukcapil 
  • Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil 
  • Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar
  • Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik
  • Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020

5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK  yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah, Yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :

  1. Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK
  2. Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
  3. Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah. 
  4. Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih. 
  5. Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
  6. Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang  kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat. 
  7. Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020
  8. Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024
  9. Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali . 
  10. Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
  11. Materi Ujian : 

    • Tipe Konten Butir soal Waktu bobot
    • Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) 50 60 60%
    • Tes Bakat Skolastik (penalaran) 40 60
    • Manajerial 30 25 40%
    • Sosio-Kultural 20 15
    • Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10
    • Jumlah 150 soal 170 menit 100%

     12. Peraturan PPPK tercantum dalam UU No. 5 Th 2014

    • PP No. 49 Th 2018= Tentang Manajemen PPPK
    • Perpres 38 Th 2020= Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
    • Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK
    • PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
    • PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
    • PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

      13. Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama 

      14. PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :

    • Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan) 
    • Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)
    • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
    • Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN
    • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Kamis, 10 Desember 2020

UJIAN DARING Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 SMP NEGERI 3 SONGGON

 


Dalam masa pandemi Covid-19 dan seiring kebijakan Kemendikbud RI tentang "Merdeka Belajar" bahwasanya SMP Negeri 3 Songgon masih terus berperan menuntaskan pembelajaran di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 dengan diselenggarakannya kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 sampai tanggal 17 Desember 2020. 

Kegiatan tersebut akan diikuti semua siswa dan siswi yang ada dilingkungan lembaga SMP Negeri 3 Songgon.

Bagi siswa peserta ujian bisa mengikutinya sesuai jadwal yang telah umumkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan anjuran dari pemerintah Satgas Covid-19

Bagi siswa peserta ujian jika ingin memulai tes silahkan klik link soal dibawah ini sesuai dengan jenjang dan jadwal yang ada :

Kamis, 10 Desember 2020

  1. Link Bahasa Indonesia Kelas VII
  2. Link Bahasa Indonesia Kelas VIII
  3. Link Bahasa Indonesia Kelas IX
  1. Link Pendidikan Agama Islam Kelas VII
  2. Link Pendidikan Agama Islam Kelas VIII
  3. Link Pendidikan Agama Islam Kelas IX

Jum'at 11 Desember 2020
  1. Link Matematika KelasVII
  2. Link Matematika KelasVIII
  3. Link Matematika Kelas IX

Sabtu, 12 Desenber 2020
  1. Link Bahasa Inggris Kelas VII
  2. Link Bahasa Inggris Kelas VIII
  3. Link Bahasa Inggris Kelas  IX
  1. Link Seni Budaya Kelas VII
  2. Link Seni Budaya Kelas VIII
  3. Link Seni Budaya Kelas IX

Senin, 14 Desember 2020
Untuk mendapatkan informasi TOKEN silahkan siswa peserta ujian menghubungi Panitia

Minggu, 06 Desember 2020

SIMULASI UJIAN DARING Pra Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 SMP NEGERI 3 SONGGON

Dalam masa pandemi Covid-19 dan seiring kebijakan Kemendikbud RI tentang "Merdeka Belajar" bahwasanya SMP Negeri 3 Songgon masih terus berperan menuntaskan pembelajaran di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 dengan diselenggarakannya kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 sampai tanggal 17 Desember 2020. 

Kegiatan tersebut akan diikuti semua siswa dan siswi yang ada dilingkungan lembaga SMP Negeri 3 Songgon dimana akan di awali dengan kegiatan Simulasi Ujian Berbasis Online (Daring) per jenjang selama 1 hari yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 08 Desember 2020.

Bagi siswa peserta ujian bisa mengikutinya sesuai jadwal yang telah umumkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan anjuran dari pemerintah Satgas Covid-19

Bagi siswa peserta ujian jika ingin memulai tes silahkan klik link soal dibawah ini sesuai dengan jenjang dan jadwal yang ada :

  1. Link Simulasi Ujian Kelas VII
  2. Link Simulasi Ujian Kelas VIII
  3. Link Simulasi Ujian Kelas  IX

Untuk mendapatkan informasi TOKEN silahkan siswa peserta ujian menghubungi Panitia